![]() |
| Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Padang, Muhammad Rafki, SH, |
Padang Editor — Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Padang, Muhammad Rafki, SH, MH, menegaskan bahwa setiap permohonan informasi dari media harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pengadilan. Hal itu disampaikannya pada Senin, 2 Februari 2025 pukul 09.38 WIB.
Rafki mengatakan, pihaknya hanya dapat memberikan data atau keterangan kepada media yang membawa surat tugas dan melakukan permohonan secara formal. “Harus memakai surat. Tugas pokok kami jelas, dan akses informasi melalui media sosial atau pesan pribadi tidak dapat kami layani tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadilan memiliki mekanisme humas yang wajib dilalui jurnalis untuk mendapatkan informasi, terutama terkait perkara perceraian. Menurut Rafki, masih banyak pihak yang datang tanpa prosedur dan berharap mendapat data secara langsung.
“Kami perlu memastikan status perkara, apakah benar sudah bercerai atau belum. Tidak bisa hanya berdasarkan informasi sepihak. Semua harus melalui proses klarifikasi resmi,” jelasnya.
Rafki menyebut, cukup banyak hakim dan pegawai yang menerima permintaan keterangan langsung dari pihak luar, sehingga perlu ditegaskan kembali bahwa seluruh akses data harus melalui jalur humas PA Padang.
“Informasi harus jelas, tertib, dan terdokumentasi. Kami mengutamakan akurasi, bukan sekadar memenuhi permintaan cepat,” tutupnya.
**Afridon


0 Komentar