Panitera PA Padang Tegaskan Akses Informasi Wajib Lewat Prosedur Resmi

 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Padang, Muhammad Rafki, SH, MH, menegaskan bahwa setiap permintaan informasi dari media harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku

Padang.Editor — Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Padang, Muhammad Rafki, SH, MH, menegaskan bahwa setiap permintaan informasi dari media harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Penegasan itu ia sampaikan pada Senin, 2 Februari 2025, pukul 09.38 WIB.

Pernyataan Rafki muncul setelah jurnalis senior, Darmen Rajo Alam, mengaku merasa dipersulit ketika hendak mengonfirmasi data perkara. Menurut Darmen, jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan tidak seharusnya ‘digep’ atau dihalangi dalam memperoleh informasi publik

“Tugas pers itu mempermudah komunikasi dan mencari narasumber, bukan dibatasi,” tegas Darmen.

Menanggapi itu, Rafki menegaskan bahwa pengadilan hanya dapat melayani permintaan informasi dari media yang membawa surat tugas dan mengajukan permohonan secara formal.

“Harus memakai surat. Tugas pokok kami jelas. Akses informasi lewat pesan pribadi atau media sosial tidak bisa kami layani tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PA Padang memiliki mekanisme kehumasan yang wajib dilewati jurnalis. Seluruh data, terutama yang berkaitan dengan perkara perceraian, harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kejelasan status hukum.

“Kami perlu memastikan status perkara, apakah benar sudah bercerai atau belum. Ini tidak bisa berdasarkan informasi sepihak,” jelas Rafki.

Rafki juga mengakui bahwa selama ini masih banyak hakim dan pegawai menerima permintaan data secara langsung, sehingga perlu kembali ditegaskan bahwa seluruh akses informasi wajib melalui Humas PA Padang, yang dijadwalkan melalui staf Wina kepada Humas Alisman

Di bagian lain, resepsionis PA Padang, Amalia Silvia Saleh, SH, turut mengingatkan pentingnya disiplin prosedur agar hubungan kemitraan antara pers dan pengadilan tetap humanis.

“Informasi harus jelas, tertib, dan terdokumentasi. Kami mengutamakan akurasi, bukan sekadar memenuhi permintaan cepat,” tutup Rafki.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar