![]() |
| Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, (47 ) Akpol 2004 |
Jakarta Editor — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (13/2/2026). Penetapan tersebut membuka fakta mengejutkan: Didik memiliki harta miliaran rupiah dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba berskala besar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di wilayah Tangerang Selatan.
Narkoba tersebut disimpan dalam sebuah koper berwarna putih, yang disebut milik Didik. Aipda Dianita sendiri merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya
“Dalam interogasi terungkap ada koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika. Penyidik kemudian menuju rumah Aipda Dianita dan menemukan koper itu telah diamankan lebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat malam.
Dengan status tersangka dan barang bukti yang besar, Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan perwira menengah Polri dalam beberapa tahun terakhir.
**


0 Komentar