Padang.Editor - Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Indarung, Kota Padang. Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap setelah diduga mencuri Honda PCX merah senilai Rp24 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026 ) pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Jalan Raya Indarung–Rimbo Data, lokasi yang sama dengan tempat kejadian pencurian pada Sabtu (21/2/2026 ).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan pengungkapan bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Tim 1 Klewang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Motor PCX warna merah turut kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Yasin.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, terutama di area terbuka.
**


0 Komentar