![]() |
| Polres Pasaman menegaskan komitmennya menangani dugaan penganiayaan terhadap Saudah (70), warga Lubuak Aro, Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao, secara profesional dan transparan. |
Pasaman, Editor — Polres Pasaman menegaskan komitmennya menangani dugaan penganiayaan terhadap Saudah (70), warga Lubuak Aro, Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao, secara profesional dan transparan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengungkapkan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berjalan. Polisi juga telah melakukan pendataan korban serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan bagi korban,” tegas AKP Fion.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di atas lahan milik korban. Informasi awal menyebutkan, Saudah sempat menegur aktivitas ilegal tersebut sebelum ia diduga dianiaya pada Kamis malam, 1 Januari 2026.
Polres Pasaman mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
**Afridon



0 Komentar