Mangkir Dua Kali, Nadiem Kini Duduk di Kursi Terdakwa

 

mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 

JAKARTA.Editor — Perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak penting. Setelah beberapa kali absen, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Senin (5/1/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, melalui keterangan tertulis kepada media.

“Sidang Perkara Tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali dijadwalkan hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” ujar Firman.

Dua Kali Mangkir, Kini Jadi Sorotan Publik

Persidangan ini menjadi sorotan nasional karena sebelumnya dua kali ditunda akibat ketidakhadiran Nadiem dengan alasan sakit. Penundaan tersebut menimbulkan kritik publik yang menuntut konsistensi penegakan hukum.

Pengadilan berharap kehadiran terdakwa kali ini dapat memperlancar proses persidangan yang sempat berlarut.

“Kami berharap JPU dapat menghadirkan terdakwa agar agenda pembacaan dakwaan dapat terlaksana,” tambah Firman.

Kasus Besar di Balik Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini menyeret nama besar Nadiem yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sistem Chromebook—proyek bernilai besar yang seharusnya mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantarkan penahanan Nadiem karena alasan kesehatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif sejak 8 Desember 2025.

“Benar, yang bersangkutan dibantarkan di rumah sakit karena sakit dan memerlukan perawatan,” kata Anang pada Kamis (11/12/2025).

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menindak korupsi tanpa pandang bulu. Banyak pihak menilai penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur transparansi dan independensi penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Kini, publik menunggu: apakah sidang hari ini benar-benar mengakhiri rangkaian ketidakhadiran terdakwa, atau justru kembali tertunda? Semua akan terjawab dalam agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar