Perempuan 30 Tahun Ditangkap, 211 Paket Sabu Disita

 

Seorang perempuan berinisial C (30) diamankan setelah kedapatan menguasai sabu dalam jumlah besar pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Padang Editor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar kasus peredaran narkoba di wilayah Lubuk Begalung. Seorang perempuan berinisial C (30) diamankan setelah kedapatan menguasai sabu dalam jumlah besar pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.




Kronologis Penangkapan

1. Informasi Awal dari Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Makassar Nomor 1, Kelurahan Kates, Kecamatan Lubuk Begalung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung.

2. Tim Bergerak ke TKP

Dipimpin langsung Kapolsek, tim mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di TKP, petugas menemukan seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan penangkapan.

3. Interogasi di Tempat

Dari interogasi awal, tersangka C mengakui bahwa ia menguasai, menyimpan, dan mengedarkan sabu. Ia juga mengungkapkan telah menerima sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipaketkan menjadi ukuran kecil.

4. Modus Operandi

Tersangka memecah sabu menjadi paket kecil yang kemudian dijual dengan kisaran harga:

Rp50.000 – Rp500.000 per paket.

5. Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti cukup besar, antara lain:

211 paket kecil sabu

1 paket besar sabu

1 timbangan digital

99 kaca pirek

3 bungkus plastik kemasan

1 brankas

Uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil penjualan

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Januari 2026, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polresta dalam menekan peredaran narkotika di Kota Padang.

Ancaman Hukuman

Tersangka C dijerat:

Pasal 114 ayat (2)

Subsider Pasal 112 ayat (2)

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar