Dugaan Permainan BKPSDM : Hak Honorer Padang Pariaman Terancam

 



PADANG PARIAMAN .Editor– Karier hampir dua dekade Janiar Kurnati, S.Pd seolah runtuh seketika. Tenaga honorer yang telah mengabdi 19 tahun itu mendadak “lenyap” dari daftar usulan PPPK Paruh Waktu 2024. Bukan karena tak memenuhi syarat, bukan pula karena kelalaian pribadi—melainkan karena berkas resminya diduga raib di tengah jalan sebelum mencapai Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dugaan ini menyeret BKPSDM Padang Pariaman ke pusaran sorotan publik. Di era kepemimpinan Bupati Jhon Kenedy Azis, instansi tersebut kini dituding melakukan praktik yang bertentangan dengan UU 20/2023 tentang ASN, terutama Pasal 66 yang mengamanatkan penataan honorer secara adil dan transparan.

Padahal, Janiar bukan nama baru. Ia terdata resmi di BKN, mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, dan hingga kini aktif bekerja. Syarat administrasi sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah ia penuhi. Namun saat rekan-rekannya diusulkan, namanya justru hilang tanpa jejak.

“Semua berkas saya ada. Lengkap. Saya ikut seluruh tahapan. Tapi kenapa nama saya hilang? Berkas saya ke mana?”

ujar Janiar dengan suara bergetar.

Dugaan “Berkas Diturunkan di Jalan”: Ada Apa di BKPSDM

Kecurigaan publik menguat. Istilah “diturunkan di jalan” kini santer dibicarakan—mengarah pada dugaan adanya oknum di BKPSDM yang dengan sengaja menahan atau menghilangkan dokumen usulan PPPK.

Jika benar, ini bukan kesalahan teknis. Ini sabotase hak ASN, dan berpotensi menjadi pelanggaran serius yang mencederai kebijakan pemerintah pusat dalam penataan honorer.

TG 08 Sumbar: “Ini Kezaliman Birokrasi yang Nyata”

Ketua Team Garuda 08 Sumbar, Zamzami Edwar, mengecam keras dugaan permainan ini.

“Tidak pantas seseorang yang mengabdi 19 tahun diperlakukan begini. Jika berkas sengaja ditinggalkan, ini kejahatan moral birokrasi,” tegasnya.

Ia menilai alasan “tidak tahu” atau “kesalahan teknis” tidak dapat diterima, mengingat kewenangan penuh ada pada PPK, yakni Bupati Padang Pariaman.

Tantangan Terbuka untuk Bupati Jhon Kenedy Azis

Zamzami menantang langsung integritas dan keberanian Bupati.

“Tidak masuk akal seorang Bupati tidak mampu menyelesaikan satu berkas honorer, kecuali memang ada pembiaran.”

Pernyataan ini menjadi tamparan keras. Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 jelas memerintahkan PPK untuk mengusulkan honorer yang terdata dan mengikuti seleksi. Mengabaikannya berarti melawan regulasi pusat.

Bukan Soal Administrasi, Ini Soal Nurani

Kasus Janiar Kurnati membuka tabir kelam birokrasi daerah: pengabdian panjang bisa dikalahkan oleh permainan meja gelap. Publik kini bertanya: berapa banyak honorer lain yang bernasib sama tetapi memilih diam?

Masyarakat menunggu langkah tegas:

Evaluasi dan periksa internal BKPSDM

Jelaskan secara terbuka alur pengusulan

Pulihkan hak Janiar dan honorer lain

Tegakkan transparansi sesuai amanat undang-undang

0Jika tidak, jargon pelayanan publik tak lebih dari kalimat kosong yang menutupi penderitaan para abdi daerah


**


Posting Komentar

0 Komentar