Toni Tamsil Divonis 3 tahun , Denda Setara Secangkir Kopi

 

Toni Tamsil alias Akhi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

P


Pangkal Pinang .Editor - Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5.000 kepada terdakwa obstruction of justice dalam kasus korupsi timah fantastis senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toni Tamsil penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di ruang sidang, Pangkalpinang.

Suasana sidang yang sebelumnya tegang mendadak berubah haru. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah seketika vonis diketuk. Beberapa pengunjung sidang tampak menggelengkan kepala, sebagian lagi saling berbisik menyoroti nilai denda yang dianggap tak masuk akal setara harga secangkir kopi panas.

Toni Tamsil diketahui didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait mega-skandal korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Meski bukan pelaku utama, perannya dinilai penting dalam menghambat proses pengungkapan kasus terbesar dalam sejarah pertambangan timah Indonesia.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari JPU—apakah menerima putusan atau mengajukan banding.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar