![]() |
Padang, Editor — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi mengerahkan tim khusus ke Sumatera Barat untuk mengusut asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang. Gelondongan dalam jumlah besar itu diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di Sumbat Jalas, Nagari/Desa Kabulaten, Kabupaten Solok Selatan.
Tim penyidik kini memetakan titik–titik yang dicurigai sebagai jalur babat hutan, termasuk lokasi yang disebut warga sempat dimasuki alat berat beberapa minggu sebelum banjir. Di lapangan, ditemukan bekas tebangan, tunggul kayu besar, hingga jalur logging tidak resmi yang mengarah ke aliran sungai.
“Setiap jejak aktivitas pembukaan lahan akan kami kejar, termasuk siapa pemilik alat berat dan siapa yang mengambil keuntungan dari kayu tersebut,” ujar salah satu sumber penyidik di lokasi.
Fokus Pengusutan: Alat Berat & Gelondongan Kayu
Bareskrim bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyisiran hulu DAS, pengukuran bidang, hingga pengambilan sampel forensik kayu untuk menentukan asalnya.
Indikasi keterlibatan pihak tertentu cukup kuat mengingat volume kayu yang hanyut tidak mungkin berasal dari pohon tumbang alami.
Pasal yang Mengancam Pelaku
Penyidik menegaskan sejumlah pasal telah disiapkan untuk menjerat pihak yang terlibat:
UU 18/2013 P3H
• Pasal 82 – Menebang kayu tanpa izin (1–5 tahun, denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar)
• Pasal 83 – Menguasai/mengangkut kayu ilegal (1–5 tahun)
• Pasal 85 – Pemilik alat berat untuk perusakan hutan (2–10 tahun)
• Pasal 94 – Pertanggungjawaban korporasi (10 tahun, denda Rp10 miliar)
UU 32/2009 PPLH
• Pasal 98 – Kerusakan lingkungan menimbulkan korban (3–10 tahun, denda hingga Rp10 miliar)
• Pasal 99 – Kelalaian merusak lingkungan (1–3 tahun)
KUHP
• Pasal 359 – Kelalaian menyebabkan kematian
• Pasal 406 – Perusakan fasilitas umum
Dampak Serius di Hilir
Tumpukan gelondongan yang terseret arus memperparah kerusakan infrastruktur, menutup badan sungai, dan menghantam rumah-rumah warga di sepanjang jalur banjir. Petugas BPBD menyebut kayu gelondongan menjadi “pemicu tambahan kerusakan” akibat bobot dan jumlahnya.
Penyidikan Diperluas
Tim Bareskrim masih menunggu hasil lengkap laboratorium forensik kayu untuk memastikan apakah kayu berasal dari kawasan hutan lindung, APL, atau lahan korporasi.
Sumber internal menyebutkan, “Jika terbukti ada aktor yang sengaja membuka lahan hingga menyebabkan banjir besar, pasal lingkungan hidup dan kehutanan akan diterapkan penuh.”
Penyidikan lanjutan akan menyasar pemilik lahan, operator alat berat, hingga kemungkinan keterlibatan korporasi di sekitar kawasan Solok Selatan
.
**Afridon


0 Komentar