![]() |
| Status Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin |
TARAKAN .Editor– Status Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin, dipastikan masih definitif meski proses pemeriksaan terhadap dirinya masih berjalan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham RI. Pemeriksaan ini buntut ditemukannya warga binaan kasus narkotika, HN, yang kedapatan berada di luar lapas.
HN, narapidana dengan vonis 18 tahun, diamankan Intel Brimob Polda Kaltara di rumahnya di Gang Cempaka, RT 65, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 3 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepala Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Sofyan, membenarkan bahwa dua pejabat lapas Arimin selaku Kalapas dan Chandra Ariansyah selaku KPLP masih berstatus terperiksa.
“Kepala KPLP sudah ditarik ke Jakarta untuk pemeriksaan. Sementara Kalapas masih diperiksa di Kanwil. Dua-duanya masih menjabat secara definitif sampai ada SK pencabutan jabatan dari Menteri,” tegas Sofyan, Kamis (13/10/2022).
Pemindahan Narapidana HN Ditunda Demi Keamanan
Sofyan mengungkapkan, rencana pemindahan HN ke Lapas Nusakambangan sebelumnya dijadwalkan pada 9 September 2022. Namun, terjadi keributan di dalam Lapas Tarakan sehingga pemindahan harus ditunda.
Ia menegaskan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak ingin kondisi lapas kembali memanas. Ada lebih dari seribu warga binaan. Risiko pembakaran lapas juga kami perhitungkan,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, teknis pemindahan warga binaan tetap bersifat rahasia untuk mencegah gangguan keamanan.
Menunggu Kepastian Sanksi
Kedua pejabat lapas itu masih melekat jabatannya hingga keputusan resmi dari Menteri Hukum dan HAM terbit. Pemeriksaan yang mereka jalani disebut berpotensi mengarah pada sanksi berat.
“Kami tunggu saja keputusannya. Kewenangan penuh ada pada Menteri,” jelas Sofyan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan kedisiplinan dan pengawasan di dalam Lapas Tarakan.
**tim


0 Komentar