![]() |
| Polda Metro Jaya resmi menetapkan pakar telematika Roy Suryo, bersama Dr. Tifa dan Rismon Sianipar, sebagai tersangka |
Jakarta Editor– Polda Metro Jaya resmi menetapkan pakar telematika Roy Suryo, bersama Dr. Tifa dan Rismon Sianipar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Jumat, 7 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo terlihat tenang dan santai. Ia mengatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan mengaku tidak merasa bersalah.
“Saya santai saja, karena apa yang saya sampaikan berdasarkan data dan analisis. Biarkan proses hukum yang membuktikan,” ujar Roy.
Namun, di balik ketenangannya, Roy menyindir keras penanganan hukum terhadap Silfester Matituna, yang menurutnya hingga kini masih bebas meski sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Lucu saja, ada yang sudah tersangka tapi masih bebas berkeliaran. Ini kan aneh,” ucap Roy dengan nada menyindir.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya ramai di media sosial dan menjadi perhatian publik. Polisi menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, yang kini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya memastikan penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti digital yang dinilai cukup kuat.
**Tim


0 Komentar