![]() |
Gaji pokok PPPK S1 yang diterima sebesar Rp3,2 juta, ditambah tunjangan sekitar Rp 600 ribu |
Pariaman .Editor— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kominfo Kota Pariaman, Sumatera Barat, resmi menerima gaji mulai Juli 2025. Salah satu penerima, Win, menyebutkan gaji pokok yang diterima sebesar Rp3,2 juta, ditambah tunjangan sekitar Rp 600 ribu
“Alhamdulillah, mulai Juli 2025 sudah kami terima. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman,” ujar Win, Selasa 7 Oktober 2025
Namun, Juned, salah satu pegawai di dinas yang sama, menilai perbedaan antara pegawai honor dan PPPK tidak terlalu signifikan. “Hanya beda di gaji pokok. Untuk tunjangan kegiatan dan perjalanan dinas, tidak ada tambahan lain,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kesetaraan hak dan kesejahteraan antara pegawai kontrak daerah dan ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
*Afridon
0 Komentar