Gaji PPPK Kominfo Pariaman Rp3,2 Juta per Bulan, Tak Ada Tambahan Tunjangan Kegiatan

 

Gaji pokok PPPK S1  yang diterima sebesar Rp3,2 juta, ditambah tunjangan sekitar Rp 600  ribu

Pariaman .Editor— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kominfo Kota Pariaman, Sumatera Barat, resmi menerima gaji mulai Juli 2025. Salah satu penerima, Win, menyebutkan gaji pokok yang diterima sebesar Rp3,2 juta, ditambah tunjangan sekitar Rp 600  ribu


“Alhamdulillah, mulai Juli 2025 sudah kami terima. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman,” ujar Win, Selasa  7 Oktober 2025


Namun, Juned, salah satu pegawai di dinas yang sama, menilai perbedaan antara pegawai honor dan PPPK tidak terlalu signifikan. “Hanya beda di gaji pokok. Untuk tunjangan kegiatan dan perjalanan dinas, tidak ada tambahan lain,” ujarnya.


Kebijakan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kesetaraan hak dan kesejahteraan antara pegawai kontrak daerah dan ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman


*Afridon



Posting Komentar

0 Komentar