Dr. Neni Triana Tegaskan Sewa Kantin STIT Pariaman Bukan Aset Pemda Padang Pariaman


Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pariaman, Dr. Neni Triana, M.A

Pariaman,Editor- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pariaman, Dr. Neni Triana, M.A, menegaskan bahwa tiga petak kantin yang ada di lingkungan kampus merupakan milik yayasan kampus, bukan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


tiga petak kantin yang ada di lingkungan kampus merupakan milik yayasan kampus disewakan 1 petak 3.5 juta pertahun Buat Gaji Dosen

Hal itu disampaikan Dr. Neni pada Kamis, 16 Oktober 2025, di ruang kerjanya  jalan  Kampung Baru, Kota Pariaman, saat ditemui oleh awak media. Ia menegaskan bahwa pembangunan tiga petak kantin tersebut dibuat oleh pihak kampus sendiri, dengan nilai Sewa  per petak Rp3,5 juta.


Pemda Padang Harus  Dukung Pendidikan di Padang Pariaman

“Ini bukan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Pembangunan dilakukan oleh kampus, dan hasilnya untuk yayasan. Dana yang diperoleh digunakan untuk membantu pembayaran gaji dosen,” ujar Dr. Neni Triana dengan tegas.

Dalam keterangannya, Dr. Neni juga didampingi oleh Syahminal wakil ketua 2  STIT  yang turut membantu mengelola keuangan kampus. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelum pembangunan dilakukan.

“Pemda hanya pemilik tanah. Yang membangun adalah yayasan, jadi tidak ada setoran ke kas daerah. Semua sudah seizin Bupati,” jelasnya sambil menunjukkan foto dirinya bersama Bupati Padang Pariaman kepada media Beritaeditorial.com.

Pernyataan tegas Dr. Neni ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar terkait status kepemilikan kantin di area kampus STIT Pariaman.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar