Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil



Keritang .Editor– Unit Reskrim Polsek Keritang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Minggu malam 21 September 2025 seorang pria berinisial A (31), warga Dusun Suka Damai, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir, diringkus di rumahnya bersama 5 paket kecil shabu dengan berat kotor 0,79 gram.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.

“Tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dari penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil diduga shabu yang disimpan di atas meja televisi, serta sebuah handphone milik pelaku,” ungkap Kapolsek.

Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat, yaitu Kepala Dusun Saparudin Bin Rohimad dan Ketua RT Abd. Mu’in Bin Yussin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.

Barang bukti yang diamankan:

5 paket kecil shabu dalam plastik bening berklip merah

1 plastik bening berklip merah

1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning lengkap dengan sim card

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Keritang menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


**Mdh


Posting Komentar

0 Komentar