![]() |
Kempas .Editor– Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (42) diamankan bersama barang bukti shabu seberat 0,11 gram.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka KP. Dari keterangan KP, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.
“Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun, IW tidak berada di tempat, dan petugas hanya menemukan istrinya, RPS,” ungkap IPTU Danu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu unit handphone Oppo A31, satu alat hisap shabu, dan satu plastik bening berisi shabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolsek Kempas.
Kini, RPS harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba.
“Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus menindak sekaligus melakukan pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
** Afridon
0 Komentar