![]() |
“Kami memastikan insiden ini tidak akan terulang kembali di masa mendatang,” tegas Yusuf Permana.
Kasus ini mencuat setelah Sabtu (27/9) Diana menanyakan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto soal dugaan sejumlah siswa sakit usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Malam harinya, staf BPMI diketahui mencabut kartu peliputan Istana milik Diana dan mengembalikannya ke kantor CNN Indonesia.
Langkah sepihak itu menuai kritik keras dari organisasi pers, mulai dari PWI, IJTI, hingga Dewan Pers, serta memicu protes luas publik dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan pencabutan ID tersebut mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menyebutkan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 menyebutkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.
Kini, dengan pengembalian ID pers Diana beserta seluruh hak yang melekat, Istana berkomitmen menjaga transparansi dan akses jurnalis dalam setiap agenda kenegaraan.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi harus dilindungi. Kritik dan pertanyaan dari wartawan bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
**
0 Komentar