Diduga Dianiaya 6 Polisi Kemuning, JS Resmi Laporkan ke Propam dan Reskrim Polres Inhil

 


Inhil .Editor — Kasus dugaan penganiayaan oleh aparat kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Seorang warga berinisial JS mengaku dianiaya oleh enam anggota Polsek Kemuning usai ditangkap pada Kamis 28 September 2025

Kuasa hukum JS, Chairul Salim, SH., & Rekan, menegaskan kliennya mendapat perlakuan tidak manusiawi di dalam sel. “Kepalanya dibenturkan ke besi, punggung dan dada dicambuk dengan ikat pinggang, sementara pahanya disundut dengan api rokok,” ungkap Chairul, Selasa 16 September 2025

Keluarga baru diizinkan menjenguk pada 2 September 2025. Saat itu, orang tua JS terkejut melihat tubuh anaknya penuh luka dan memar. Menurut pengakuan JS, luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota kepolisian.

Tidak tinggal diam, pihak keluarga bersama kuasa hukum mengambil langkah hukum. Pada Senin (15/9/2025), pengaduan resmi diajukan ke Propam/Paminal Polres Inhil. Sehari setelahnya, laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP dilayangkan ke Satreskrim Polres Inhil.

“Visum telah dilakukan, dan JS sudah menjalani pemeriksaan BAP sebagai pelapor. Kami meminta Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menindak tegas anggotanya agar citra kepolisian tidak makin tercoreng,” tegas Chairul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan enam anggota Polsek Kemuning dalam kasus tersebut


** tim


Posting Komentar

0 Komentar