Dugaan Konflik Kepentingan, Lapak Angkringan Depan Mapolres Inhil Diduga Dikuasai Keluarga Aparat

 


Tembilahan .Editor– Polemik keberadaan lapak angkringan di bahu jalan utama Kota Tembilahan kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal izin, kini muncul dugaan konflik kepentingan karena sebagian besar lapak disebut-sebut dikelola oleh pihak yang memiliki hubungan dengan aparat kepolisian.

Pantauan di lapangan, deretan angkringan terlihat menjamur di depan Mapolres Inhil hingga sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Hangtuah. Warga menilai, penempatan lapak itu jelas melanggar aturan lalu lintas, namun tetap dibiarkan.

“Kalau pedagang kecil mau buka susah sekali dapat tempat. Tapi kalau keluarga aparat sepertinya lebih mudah. Itu yang membuat masyarakat curiga, kenapa aparat diam saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu  13 September  malam.

Dugaan keterlibatan keluarga aparat memperkuat persepsi publik bahwa lemahnya penertiban bukan karena keterbatasan kewenangan, melainkan adanya kepentingan tersembunyi. Padahal, aturan nasional sudah tegas melarang badan jalan digunakan untuk berdagang.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan jalan hanya untuk kepentingan lalu lintas, bukan usaha dagang. Bahkan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menugaskan Polri menjaga ketertiban serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Pengurus PPM Riau, Fadila Saputra, menilai kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau benar keluarga aparat ikut menguasai lapak, jelas ada standar ganda. Rakyat kecil bisa ditilang, tapi pelanggaran terang-terangan di depan Mapolres malah dibiarkan,” tegasnya.

Masyarakat kini mendesak Pemkab Inhil dan Polres Inhil membuka data secara transparan terkait siapa pemilik dan pengelola lapak angkringan tersebut. Tanpa langkah tegas, keberadaan angkringan di bahu jalan bukan hanya melanggar hukum tata ruang dan lalu lintas, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar