Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua Padang Dirusak, Pemko Bertindak Cepat Pasangi Spanduk Larangan

 

Gedung bersejarah itu tampak sudah rusak parah bagian atap dan rangka dibongkar, sementara sebagian dinding dirobohkan.

Padang, Editor– Warga Kota Padang dikejutkan dengan aksi perusakan salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua. Gedung bersejarah itu tampak sudah rusak parah bagian atap dan rangka dibongkar, sementara sebagian dinding dirobohkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut hendak dialihfungsikan menjadi sebuah kafe. Namun, sebelum pengerjaan berlanjut, petugas Pemko Padang bergerak cepat menghentikan aktivitas di lokasi dan langsung memasang spanduk peringatan.rabu 2  September 2025 

Spanduk yang terpasang jelas menyebutkan: “Bangunan ini adalah Cagar Budaya. Dilarang merubah/merenovasi tanpa izin Pemko Padang”. Selain itu, dicantumkan dasar hukum, yakni UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan SK Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Tegas dari Pemko

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Samdani, membenarkan langkah cepat tersebut.

“Selain menghentikan kegiatan, kami pasang spanduk agar masyarakat tahu, pemugaran pada bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Pamong Budaya Bidang Kebudayaan, Marsaleh Adas, menambahkan bahwa tindakan merusak cagar budaya ada konsekuensi hukum.

“Dalam UU disebutkan, merusak dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 105. Namun saat ini sanksi belum bisa dijatuhkan karena pemilik belum jelas identitasnya,” ujarnya.

Menunggu Pemilik, Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurut Marsaleh, pemasangan spanduk juga berfungsi sebagai sosialisasi agar pemilik maupun masyarakat sekitar mengetahui status hukum bangunan tersebut.

“Kalau pemilik sudah datang, nanti akan dilakukan mediasi dengan AJB, Dinas PU, dan instansi terkait. Namun jika tetap nekat melanjutkan pemugaran, kami siap bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Untuk sementara, semua aktivitas di bangunan itu dihentikan. Pemko Padang menegaskan, perlindungan cagar budaya adalah harga mati, karena menyangkut identitas sejarah dan wajah Kota Tua Padang.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar