Tangerang Editor– Insiden yang menimpa wartawan Gakorpan News, M. Dzaki Al atau Bang Dzack, berbuntut panjang. Ia menolak jalan damai dalam forum Restorative Justice (RJ) dengan oknum security Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang, berinisial E, Jumat 12 September 2025
Bang Dzack bersikeras, perdamaian baru bisa dibicarakan jika lima poin tuntutannya dipenuhi oleh pihak pelaku dan lingkungan Dinas PERKIM.
Mediasi yang digelar di ruang RJ Polresta Tangerang tersebut difasilitasi Ipda Hendrik. Hadir pula sejumlah wartawan serta Bang Hery dari Dewan Pers. Meski berlangsung kondusif, Bang Dzack menegaskan sikapnya: tidak ada perdamaian tanpa realisasi tuntutan.
Lima Tuntutan Bang Dzack:
Permintaan maaf terbuka oleh pelaku melalui konferensi pers di hadapan Kepala Dinas PERKIM.
Permintaan maaf hanya diterima jika seluruh tuntutan sudah dipenuhi.
Difasilitasi bertemu pimpinan Dinas PERKIM untuk menyampaikan aspirasi pers.
Pihak pelaku wajib memastikan pertemuan dengan pimpinan PERKIM.
Pemberian kompensasi atas kerugian materil dan immateril sesuai UU Pers Pasal 18 ayat 1.
Karena tak ada titik temu, forum RJ ditutup sementara. Pihak pelaku bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak terkait.
Jaga Marwah Jurnalis
Usai keluar dari ruang RJ, Bang Dzack menegaskan di depan puluhan wartawan yang sejak pagi menunggu:
“Tidak ada berdamai. Proses ini akan terus berjalan sampai semua tuntutan terealisasi nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangannya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
“Wartawan adalah profesi mulia. Kita harus menjaganya bersama,” pungkas Bang Dzack
**tim
0 Komentar