Tuntutan Belum Rampung, Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda

Padang, Editor – Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis 21 Agustus 2025 Namun, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung dilakukan.

“Tuntutannya belum siap, kami mohon waktu kepada majelis,” ujar Ketua Tim JPU, Taufik.

Majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo, didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, mengabulkan permohonan tersebut. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025,” tegas Adityo sambil mengetuk palu.

Kasus ini bermula pada 22 November 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, terdakwa yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga menembak Kasatreskrim AKP Ulil Riyanto. Insiden dipicu penolakan korban atas permintaan terdakwa terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis. Suasana sidang di PN Padang berlangsung tegang, mengingat perkara ini melibatkan dua perwira tinggi Polres Solok Selatan.

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar