Pelabuhan Bungus Siap Tindak Barang Berlebih

 

Plt Kepala Pelabuhan Bungus Padang, Herwandi kamis 31 Juli 2025


Padang, Editor-Plt Kepala Pelabuhan Bungus Padang, Herwandi, menegaskan larangan membawa barang berlebihan di kapal penumpang. Hal ini ia sampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya, aturan ini diterapkan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang serta menjaga ketertiban pelayaran. Kapal penumpang

Seperti Ambu-Ambu dan Gambolo saat ini telah diatur secara ketat, termasuk batas maksimal muatan truk yang hanya diperbolehkan membawa beban hingga 18 ton.

"Setiap kapal hanya memuat sekitar 10 sampai 11 truk, dengan kapasitas tonase yang telah diperhitungkan secara matang. Kami tidak segan menurunkan barang bila ditemukan kelebihan muatan," ujar Herwandi.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yang bertujuan menjaga standar keselamatan dalam pelayaran di seluruh Indonesia.

Penumpang diimbau untuk memahami fungsi utama kapal penumpang, yakni mengangkut orang, bukan untuk memuat barang dagangan secara berlebihan. "Keselamatan lebih utama daripada keuntungan sesaat," tutupnya.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar