Hak Jawab Datuk Palawan : Bantah Memasukkan Tanah Klai ke Proyek Batang Anai

Tanah Klai Proyek tersebut diduga berasal dari oknum aparat. Informasi ini diminta untuk dirahasiakan  Kamis 14 Agustus 2025 
Pikul 19.37 Wib


Padang Pariaman —Editor- Menanggapi pemberitaan Beritaeditorial.com pada Rabu, 13 Agustus 2025, terkait dugaan pemasukan tanah klai untuk proyek pembangunan jaringan saluran sekunder di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Datuk Palawan memberikan bantahan tegas.

Melalui sambungan telepon pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 19.37 Wib  Datuk Pelawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memasukkan tanah klai untuk proyek tersebut.

“Saya punya izin resmi. Tidak pernah memasukkan tanah klai ke proyek itu. Kalau perlu, nanti saya tunjukkan izin resminya,” ujar Datuk Palawan dengan nada tegas.

Ia menjelaskan, tanah klai yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya hanya dimasukkan ke PT Semen Padang, bukan untuk proyek yang dikerjakan oleh CV Andespal Jaya Bersama tersebut.

“Mohon dikoreksi pemberitaannya. Saya hanya memasukkan tanah klai ke PT Semen Padang,” tegasnya.

Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tanah klai yang digunakan di proyek tersebut diduga berasal dari oknum aparat. Informasi ini diminta untuk dirahasiakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jaringan saluran sekunder di Batang Anai dengan nilai kontrak Rp5,73 miliar terpantau terhenti di dua titik. Proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ditjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, dan dikerjakan oleh CV Andespal Jaya Bersama.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar