![]() |
memberikan remisi kepada 4.188 narapidana dan anak binaan di Sumatra Barat pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025. |
Padang .Editor– Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 4.188 narapidana dan anak binaan di Sumatra Barat pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 warga binaan langsung bebas usai menerima remisi umum, sementara 58 orang bebas berkat remisi Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perbaikan diri narapidana selama menjalani hukuman. “Remisi diberikan bagi yang memenuhi syarat, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Jika tercatat dalam register F (pelanggaran), otomatis tidak diusulkan,” tegasnya.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, dengan penerima tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Sumbar, termasuk Lapas, Rutan, Lapas Khusus Perempuan, Narkotika, Anak, dan Cabang Rutan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, menjelaskan bahwa penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari pencurian, narkoba, penggelapan, penipuan hingga tindak pidana umum lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy berharap remisi ini menjadi momentum perubahan bagi warga binaan. “Kami berharap mereka terus berkelakuan baik dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru. Pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar angka kejahatan bisa ditekan,” ujarnya.
**Afridon
0 Komentar