403 Napi Lapas Pariaman Diusulkan Terima Remisi, Dua Langsung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan

 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Kelas II B Pariaman, Davied,


Pariaman, Editor – Momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 bakal menjadi hari yang tak terlupakan bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. Sebanyak 403 narapidana diusulkan menerima remisi, dua di antaranya bahkan akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Kelas II B Pariaman, Davied, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara bagi napi yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Kami mendata warga binaan yang memenuhi kriteria administratif dan substantif untuk diusulkan remisi. Semua proses dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa12 Agustus 2025

Menurut Davied, pengajuan remisi dilakukan bertahap ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar untuk mendapat persetujuan resmi. Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif.

Persiapan acara penyerahan remisi akan dimulai Kamis 14 Agustus 2025  termasuk pemasangan tenda dan perlengkapan upacara. Seremoni penyerahan dijadwalkan Minggu 17 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, dihadiri Wali Kota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman.

Dua napi yang diperkirakan langsung bebas masing-masing terjerat kasus narkotika dan pencurian. Bagi keduanya, Hari Kemerdekaan tahun ini akan menjadi momen pulang ke rumah, bertemu keluarga, dan memulai lembaran hidup baru


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar