Tanpa APD dan Tak Sesuai Teknis, Proyek BMCKTR Tuai Sorotan

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan. Sabtu 12 Juli 2025

Padang.Editor— Proyek lanjutan pembangunan fasilitas pengeringan jagung dan gudang unit pengolahan pakan ternak di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menyita perhatian publik. Masih segar dalam ingatan, kasus tahun 2023 lalu sempat dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan penyimpangan, meski dibantah Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, yang menyatakan tidak ada kerugian negara.

Tahun 2025, proyek kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp5,1 triliun. Berdasarkan kontrak nomor 640.01/FISIK/CK-BMCKTR/III/2025, pelaksanaan dimulai 25 Maret 2025 dengan masa kerja 120 hari kalender oleh CV. ABIB Perkasa dan diawasi CV. Cecak.

Pantauan Beritaeditorial.com langsung di lapangan beberapa hari lalu menunjukkan pekerjaan masih berlangsung, termasuk timbunan, pemadatan, hingga pengecoran jalan. Namun, sejumlah kejanggalan mulai disorot. Salah satunya, dugaan pengurangan volume pekerjaan rabat beton karena tidak terlihat adanya alas plastik pada proses pengecoran.

Kadis BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 12 Juli 2025, membantah dugaan itu dan mengirimkan dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya bentangan plastik sesuai prosedur.

Meski demikian, masih ada pertanyaan yang belum terjawab. Sebelum pengecoran, seharusnya terdapat proses timbunan, pemadatan, lantai kerja, pemasangan alas plastik, serta besi wire mesh. Namun di lapangan terlihat, setelah papan pembatas dipasang, dilakukan kembali timbunan yang justru dikhawatirkan mengurangi ketebalan coran  memunculkan dugaan pengurangan volume.

Minimnya pengawasan di lokasi proyek yang berada jauh dari jangkauan, disebut sebagai potensi terjadinya penyimpangan. Apalagi, unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat tanpa Alat Pelindung Diri (APD), dan hal ini tidak mendapat teguran dari pelaksana proyek.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, bahwa proyek senilai triliunan ini bisa kembali berujung laporan ke aparat penegak hukum, seperti yang terjadi pada 2023 lalu.

“Kami hanya ingin proyek ini dikerjakan sesuai aturan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar seorang warga Kinali yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Dinas BMCKTR maupun konsultan pengawas. Publik menanti, apakah proyek bernilai jumbo ini akan jadi berkah atau justru mengulang sejarah kelam sebelumnya


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar