RSUP. Dr. M. Djamil Pagari Aset Tanpa Izin Final, Pemprov Sumbar: Permohonan Pinjam Pakai Masih Diproses

 


Padang,Editor — Tindakan RSUP Dr. M. Djamil Padang memagari rumah dinas peristirahatan dokter yang terletak di Jalan Andalas, Padang Timur, Kota Padang, kembali menuai sorotan. Aset milik Kementerian Kesehatan RI yang berdiri di atas lahan pinjam pakai milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu disebut sedang dalam proses perpanjangan izin penggunaan. Namun, berbeda dengan klaim manajemen RSUP. Dr. M. Djamil, Pemprov menyatakan belum ada persetujuan resmi.

Manager Hukum dan Humas RSUP. Dr. M. Djamil, Nova Afriani, menyebut bahwa permohonan pinjam pakai lahan sudah disetujui. "Sudah disetujui," jawab Nova singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa 29 juli 2025

Namun pernyataan berbeda justru datang dari Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKAD Provinsi Sumbar, Budiyarma, S.Sos., M.Si. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan yang diajukan RSUP. Dr. M. Djamil masih dalam proses. "Belum ada disetujui, karena masih berproses," tegas Budiyarma di ruang kerjanya.

Budiyarma juga menjelaskan bahwa surat perjanjian pinjam pakai sebelumnya telah lama kedaluwarsa, dan baru belakangan ini pihak rumah sakit mengajukan surat perpanjangan. “Surat sebelumnya sudah lama habis masa pakainya. Baru kemarin disampaikan surat permohonan perpanjangan,” ujarnya.

Menariknya, meski belum ada legalitas baru, rumah dinas tersebut kini dipagari seng, yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan muncul bahwa pemagaran dilakukan untuk menutupi kondisi bangunan yang rusak parah dan telantar, di antaranya pintu garasi yang hilang, pagar beton ambruk, serta tidak adanya penghuni.

Nova Afriani membantah anggapan tersebut. Menurutnya, pemagaran dilakukan demi menjaga aset agar tidak dimasuki orang-orang yang tidak berkepentingan. “Agar rumah dinas terjaga dan aman,” ujarnya.

Budiyarma membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui pemagaran tersebut, namun menyampaikan bahwa hal itu dilakukan karena sebelumnya memang terjadi kehilangan aset. “Katanya untuk pengamanan, karena sudah ada yang hilang,” katanya.

Meski begitu, fakta bahwa pengajuan pinjam pakai belum disetujui secara resmi menimbulkan tanda tanya besar: Apakah langkah RSUP. Dr. M. Djamil memagari aset yang belum sah secara administratif tersebut merupakan tindakan yang melangkahi wewenang

Sebelumnya, kondisi memprihatinkan rumah dinas ini menjadi sorotan publik dan media massa. Bangunan rusak, tak berpenghuni, dan tidak terawat memperlihatkan potret buruk pengelolaan aset negara. Ironisnya, saat sorotan menguat, baru kemudian dilakukan pemagaran oleh pihak rumah sakit.

Kini masyarakat menunggu kejelasan sikap dari Pemerintah Provinsi Sumbar maupun Kemenkes RI: apakah akan memberikan legalitas baru atau justru mengevaluasi ulang penggunaan aset yang terbengkalai tersebut


** tim

Posting Komentar

0 Komentar