RSUP Dr. M. Djamil Tutupi Rumah Dinas Dokter dengan Seng, Status Lahan Masih Diproses Pemprov

 

Pemagaran dengan seng terhadap Rumah Dinas Peristirahatan Dokter milik Kementerian Kesehatan RI yang dikelola RSUP Dr. M. Djamil Padang


Padang,Editor — Pemagaran dengan seng terhadap Rumah Dinas Peristirahatan Dokter milik Kementerian Kesehatan RI yang dikelola RSUP Dr. M. Djamil Padang di Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang selama ini terlihat terbengkalai itu kini ditutup rapat dari pandangan masyarakat. Sementara itu, status lahan yang ditempati masih dalam proses permohonan perpanjangan pinjam pakai dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ironisnya, dua pernyataan berbeda muncul dari pihak terkait. Nova Afriani, SH., MH., Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang menyebutkan bahwa permohonan pinjam pakai lahan tersebut sudah disetujui. “Sudah disetujui, maaf saya lagi rapat,” tulis Nova dalam pesan WhatsApp singkat, Selasa 29 Juli 2025

Namun, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos., M.Si., membantah pernyataan itu. “Belum ada disetujui, karena masih berproses,” tegas Budiyarma saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 29 Juli 2025

Budiyarma menjelaskan bahwa masa berlaku surat perjanjian pinjam pakai lahan tersebut telah kadaluarsa beberapa tahun lalu, dan RSUP Dr. M. Djamil baru mengajukan permohonan perpanjangan belum lama ini. Menurutnya, sesuai aturan, perjanjian pinjam pakai berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sebelum permohonan tertulis diajukan, pihak RSUP Dr. M. Djamil, melalui pengacara Yul Akhiari Sastra, telah menyampaikan secara lisan kepada BPKAD bahwa lahan tersebut masih dibutuhkan untuk pengembangan layanan rumah sakit, termasuk untuk pembangunan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sementara itu, terkait pemagaran seng, Nova Afriani menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengamankan lingkungan dari pihak tak berkepentingan. Hal itu dibenarkan oleh Budiyarma yang menyebut bahwa sudah ada aset yang hilang di lokasi tersebut, sehingga tindakan pengamanan dianggap wajar.

Kondisi bangunan rumah dinas tersebut sebelumnya telah memprihatinkan—pagar roboh, pintu garasi hilang, dan bangunan rusak parah. Hal ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media.

Namun, hingga kini renovasi belum dapat dilakukan karena RSUP Dr. M. Djamil belum mendapatkan keputusan resmi dari Pemprov Sumbar terkait status hukum lahan tersebut. “Mereka belum bisa melakukan renovasi, tunggu keputusan dulu keluar,” ujar Budiyarma.

Publik kini menunggu kejelasan sikap Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap permohonan pinjam pakai ini. Terlebih, perbedaan informasi antara dua instansi pemerintah menimbulkan tanda tanya besar: Siapa yang sebenarnya memegang kendali atas keputusan aset negara ini


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar