![]() |
Padang Pariaman, Editor — Proyek pembangunan irigasi di Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Padang Pariaman, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik yang dibiayai Dana Nagari tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp200 juta, diduga sarat persoalan mulai dari transparansi, pelanggaran regulasi hingga indikasi penyelewengan anggaran.
Sejumlah kegiatan seperti rehabilitasi saluran irigasi (tali banda), pemasangan talut jalan, hingga renovasi kantor nagari dilaporkan tidak dilaksanakan secara transparan. Lebih memprihatinkan lagi, pelaksanaan pembangunan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Ketua Bamus: Pembangunan Tidak Mengacu RAB
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Ali Yutra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.
“RAB yang disepakati dalam rapat tidak menjadi acuan dalam pelaksanaan. Kegiatan dilaksanakan semaunya, dan bahkan papan proyek baru terpasang saat pekerjaan hampir selesai,” tegasnya.
Ali juga menyoroti dugaan penggelapan material bangunan oleh oknum perangkat nagari serta potensi mangkraknya proyek drainase Banda Kunyik yang baru terealisasi 100 meter dari target 115 meter.
Pj Wali Nagari Akui Tak Libatkan TPK
Menanggapi sorotan tersebut, Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Eri Sumarlin, mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tahun ini tidak melibatkan TPK.
“Tidak ada warga yang bersedia menjadi TPK, jadi kegiatan dilaksanakan oleh perangkat nagari,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 Juli 2025
Ia juga menyatakan bahwa sorotan media selama ini mengacu pada permasalahan pembangunan tahun 2024, yang menurutnya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan terjadi sebelum ia menjabat.
“Saya mulai menjabat sejak November 2024. Persoalan lama sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.
Namun, pengakuan tidak melibatkan TPK selama dua tahun terakhir tentu menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Inspektorat: Dana Akan Dikembalikan
Auditor Inspektorat Padang Pariaman, Alfian, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit terhadap penggunaan dana nagari tahun 2023.
“Pihak nagari bersedia mengembalikan dana yang dianggap bermasalah. Ada itikad baik,” katanya, tanpa menyebut nominal yang harus dikembalikan.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat.
Desakan Transparansi dan Peran Aktif Warga
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar pengelolaan Dana Nagari di III Koto Aur Malintang Timur dilakukan sesuai ketentuan. Dana nagari adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Melibatkan TPK independen, mematuhi RAB yang disahkan, serta menyampaikan laporan kepada masyarakat secara berkala menjadi prasyarat utama menciptakan pemerintahan nagari yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
**Afridon
0 Komentar