BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp1,5 M di Pemko Payakumbuh, Honor ‘Siluman’ Dibagikan ke 13 OPD

 

Kantor BPK RI Sumbar

Payakumbuh, Editor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tahun 2024. Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1,52 miliar yang diduga tak sah.

Honorarium itu dibagikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan di 13 organisasi perangkat daerah (OPD), meski pekerjaan yang dihargai sebenarnya telah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sesuai Peraturan Wali Kota.

“Pembayaran tidak beralasan dan tidak sah menurut aturan,” tegas BPK dalam laporan yang dirilis 16 Mei 2025 tersebut. Hingga kini, lebih dari 60 hari setelah laporan diterima, pengembalian dana masih berjalan lambat.

Badan Keuangan Daerah tercatat sebagai penerima terbesar, dengan kelebihan bayar mencapai Rp470 juta, disusul Bapelitbang Rp209 juta, dan Kesbangpol Rp165 juta. Berikut daftar OPD dengan nilai honor bermasalah:

Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta

Bapelitbang: Rp209 juta

Kesbangpol: Rp165 juta

Dinas PUPR: Rp132 juta

Dinas Koperasi & UMKM: Rp90 juta

Disdukcapil: Rp81 juta

Satpol PP: Rp69 juta

Inspektorat: Rp64 juta

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat Kota Payakumbuh mengaku proses pengembalian masih berlangsung.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar