![]() |
Kantor BPK RI Sumbar |
Payakumbuh, Editor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tahun 2024. Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1,52 miliar yang diduga tak sah.
Honorarium itu dibagikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan di 13 organisasi perangkat daerah (OPD), meski pekerjaan yang dihargai sebenarnya telah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sesuai Peraturan Wali Kota.
“Pembayaran tidak beralasan dan tidak sah menurut aturan,” tegas BPK dalam laporan yang dirilis 16 Mei 2025 tersebut. Hingga kini, lebih dari 60 hari setelah laporan diterima, pengembalian dana masih berjalan lambat.
Badan Keuangan Daerah tercatat sebagai penerima terbesar, dengan kelebihan bayar mencapai Rp470 juta, disusul Bapelitbang Rp209 juta, dan Kesbangpol Rp165 juta. Berikut daftar OPD dengan nilai honor bermasalah:
Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta
Bapelitbang: Rp209 juta
Kesbangpol: Rp165 juta
Dinas PUPR: Rp132 juta
Dinas Koperasi & UMKM: Rp90 juta
Disdukcapil: Rp81 juta
Satpol PP: Rp69 juta
Inspektorat: Rp64 juta
Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat Kota Payakumbuh mengaku proses pengembalian masih berlangsung.
**Afridon
0 Komentar