![]() |
Garut, Editor- Proyek pembangunan tanggul sungai di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, diduga sarat pelanggaran. Selain selisih nilai kontrak yang tak wajar, informasi penting seperti volume dan nilai proyek diduga disembunyikan dari publik.
Proyek yang dikerjakan CV. Roda Mulya ini tercatat dalam kontrak senilai Rp 141.170.000. Namun dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) tertulis nilai Rp 147.170.000. Selisih Rp 6 juta ini belum dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.Kamis 3 Juli 2025
Tak Ada Papan Proyek, Koordinasi Buruk
Pelanggaran lainnya mencakup ketiadaan papan informasi proyek saat pelaksanaan dimulai, keterlambatan pemberitahuan kepada aparat desa, hingga dugaan penggunaan material dari lokasi proyek tanpa izin.
Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, mengonfirmasi pihaknya telah memanggil PPK dan pelaksana proyek. "Nilai dan volume pekerjaan wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kalau tidak, itu pelanggaran," tegas Edy.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, menambahkan bahwa informasi minimal seperti nama proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan wajib tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia dan pengawas harus bertanggung jawab.
Berpotensi Langgar UU Korupsi dan KIP
Proyek ini diduga melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 soal kewajiban papan proyek
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 bila terbukti terjadi mark-up atau manipulasi data
Publik mendesak audit investigatif oleh APIP. Bila ada unsur kesengajaan, Kejari Garut dan KPK diminta turun tangan.
Transparansi anggaran publik adalah kewajiban, bukan formalitas. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan proyek pemerintah.
** A. Saepul.
0 Komentar