![]() |
Marah Seregar |
Padang, Editor —Jurnalis senior Marah Seregar menegaskan bahwa perbedaan tugas antara jurnalis dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sangat mendasar, meskipun keduanya sama-sama bergerak di ranah publik dan sosial. Hal itu disampaikannya pada Selasa (29/7/2025) saat menjawab pertanyaan soal peran masing-masing dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Marah, jurnalis bertugas menyampaikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang melalui media massa. “Jurnalis melaporkan peristiwa, menyuarakan kepentingan publik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga lainnya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa tugas ini dijalankan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Di sisi lain, LSM memiliki peran sebagai agen perubahan sosial yang aktif melakukan advokasi dan pemberdayaan. “LSM fokus pada isu tertentu seperti HAM, lingkungan, pendidikan, dan korupsi. Mereka mendampingi masyarakat, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan menyusun laporan sebagai bentuk kontrol kebijakan publik,” kata Marah.
Ia memaparkan bahwa jurnalis menghasilkan karya jurnalistik berupa berita, opini, atau feature, sementara LSM memproduksi laporan riset, rekomendasi kebijakan, hingga aksi sosial. Keduanya memiliki tujuan, metode kerja, produk akhir, serta dasar hukum yang berbeda.
“Jurnalis itu pengabdi informasi publik. LSM adalah motor penggerak perubahan sosial. Dua peran yang tidak bisa disamakan, tapi justru bisa saling melengkapi,” tegas Marah Seregar.
Pernyataan ini penting di tengah semakin kaburnya batas antara aktivisme sosial dan jurnalisme di era media digital saat ini. Marah mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam menilai, dan agar para pelaku di kedua bidang tersebut tetap menjaga profesionalisme masing-masing.
**Afridon
0 Komentar