![]() |
satu ekskavator |
Padang.Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pasaman. Operasi yang digelar Rabu dini hari, 18 Juni 2025, berhasil mengamankan dua pelaku di aliran Sungai Lubuk Aro, Kecamatan Rao.
Dua pelaku, yakni L (35), operator ekskavator asal Tapanuli Utara, dan HA (22), helper alat asal Pasaman Barat, ditangkap saat beroperasi. Polisi juga menyita satu ekskavator dan karpet penyaring sebagai barang bukti.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan,” tegas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Pengungkapan ini merupakan yang kedua dalam dua pekan terakhir. Polda Sumbar berjanji akan terus memperketat patroli dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas ilegal.
**Afridon
0 Komentar