![]() |
(Kompol) Satria Nanda, |
Batam, Editor – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda, akan menjalani sidang putusan dalam kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025.
Pantauan Beritaeditorial.com pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, Satria tiba di Pengadilan Negeri Batam pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kacamata dan masker. Ia datang bersama lima terdakwa lainnya: Shigit Shargo Edhi, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, dan Rahmadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana hukuman mati terhadap Satria Nanda. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali Naek dalam sidang yang digelar Senin, 26 Mei 2025.
Jaksa menilai Satria terlibat dalam tindak pidana narkotika secara sistematis dan terencana. Ia tidak hanya menyisihkan barang bukti, tetapi juga diduga kuat berperan dalam pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan jumlah melebihi lima gram.
Tuntutan Mati Juga untuk Empat Anggota Polisi Lain
Selain Satria, hukuman mati juga dituntut terhadap empat bawahannya, yakni:
-
Shigit Shargo Edhi, mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang,
-
Rahmadi, penyidik Subnit 1,
-
Fadillah, penyidik Subnit 1,
-
Wan Rahmat, penyidik Subnit 1.
Keempatnya disebut memiliki peran aktif dalam menyisihkan barang bukti dan memfasilitasi peredaran ulang sabu yang seharusnya dimusnahkan.
Enam Polisi Lain Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa juga menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk enam mantan anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
-
Ariyanto
-
Alex Chandra
-
Ibnu Ma’ruf Rambe
-
Jaka Surya
Menurut JPU, mereka ikut dalam proses penyisihan barang bukti, meski tidak sebesar peran terdakwa utama.
Dua Sipil Terdakwa Kurir dan Bandar
Selain jajaran polisi, dua warga sipil turut diadili sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu:
-
Aziz Martua Siregar (diduga kurir)
-
Zulkifli Simanjuntak (diduga bandar)
Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Sidang putusan yang berlangsung selama dua hari ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan belasan anggota kepolisian dalam skandal narkoba terbesar di Batam dalam lima tahun terakhir.
**Tim
0 Komentar