![]() |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp460 juta |
Mentawai, Editor —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp460 juta dalam proyek Penanganan Long Segment Jalan Mapaddegat–Dermaga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Temuan ini memunculkan sorotan tajam terhadap mutu pekerjaan dan komitmen transparansi pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR: Ada Pekerjaan Tidak Sesuai Standar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mentawai, Asmen Simanjorang, membenarkan hasil audit tersebut. Ia mengakui kelebihan bayar terjadi karena sebagian pekerjaan jalan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
"Pekerjaan yang tidak sesuai itu membuat nilai yang dibayarkan melebihi volume dan kualitas seharusnya," ujar Asmen dalam wawancara eksklusif, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, BPK memberikan dua opsi kepada pelaksana proyek, PT. Green Diamond Indonesia (GDI): mengembalikan kelebihan dana ke kas negara atau memperbaiki pekerjaan yang bermasalah.
Inspektorat Tertutup, Masyarakat Bertanya
Upaya media untuk menggali informasi dari Inspektorat Kabupaten Mentawai menghadapi hambatan. Meski sebelumnya berjanji akan memberikan keterangan, Inspektorat akhirnya menolak membeberkan hasil audit.
Sikap tertutup ini memicu pertanyaan publik. “Mengapa Inspektorat diam, padahal ini menyangkut uang rakyat dan kualitas infrastruktur?” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
DPRD: Kenapa Bisa Lolos Serah Terima?
Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, James Sibarani, menanggapi dengan kritis. Ia mempertanyakan bagaimana proyek yang terbukti bermasalah bisa lolos proses serah terima tanpa evaluasi ketat.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bagaimana bisa diterima dan dibayar penuh?” tegas James.
Ia mendesak agar pengawasan internal ditingkatkan dan pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas temuan BPK tersebut.
** Tim
0 Komentar