![]() |
Pekanbaru .Editor – Undang-Undang ASN 2023 dinilai tak jelas implementasinya. Hingga kini, belum satu pun peraturan pemerintah (PP) turunannya diterbitkan. Akibatnya, nasib honorer dan ASN PPPK semakin tak menentu.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Riau, Eko Wibowo, menegaskan bahwa situasi ini membuat para honorer dan PPPK resah. “Jangankan honorer, PPPK pun waswas. Hak mereka belum terpenuhi, padahal banyak yang sudah mendekati batas usia pensiun,” ujarnya, Rabu 15 Mai 2025
Eko juga mengungkapkan, banyak honorer diberhentikan tanpa kejelasan, sementara PPPK ada yang pensiun bahkan meninggal dunia tanpa pesangon. “Surat edaran dan SK menteri saja tidak cukup kuat. Kami butuh PP yang jelas dan berpihak,” tegasnya.
Ia menuntut agar PP turunan UU ASN 20/2023 segera diterbitkan, mencakup kepastian SK pensiun, jenjang karier hingga hak mutasi dan perlindungan kerja PPPK.
“Jangan biarkan puluhan tahun pengabdian berakhir tanpa kepastian,” tutup Ekowi.
**Afridon
0 Komentar