![]() |
menyita satu unit kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Pulau Karam |
Solok Selatan Editor – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, menyita satu unit kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kamis 15 Mai 2025
Apa yang terjadi ?
Polres Solok Selatan menyita satu kapal lanting dan membongkarnya setelah diduga kuat digunakan dalam kegiatan illegal mining. Kapal ditemukan dalam kondisi kosong saat petugas tiba di lokasi. Pemiliknya diduga melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Siapa yang melakukan ?
Penertiban dilakukan oleh personel Polres Solok Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, dan berada di bawah komando Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.
Di mana kejadian berlangsung ?
Penindakan dilakukan di kawasan Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kapan peristiwa terjadi?
Kegiatan penindakan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Mengapa dilakukan penindakan?
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat merusak lingkungan, terutama daerah aliran sungai dan lahan produktif, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan menciptakan risiko bencana.
Bagaimana tindakan dilakukan?
Polisi membongkar kapal lanting tersebut dan memasang garis polisi (police line) agar tidak digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan bertuliskan "Stop Illegal Mining" juga dipasang sebagai bentuk peringatan keras kepada warga.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku tambang ilegal dan pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan di wilayah hukum Solok Selatan.
Tindakan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan taat pada hukum.
**Afridon
0 Komentar