SPBU Padang Kunit Diduga Kongkalikong Jual BBM Subsidi

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.255.502 Padang Kunit, Kabupaten Padang Pariaman.

Padang Pariaman – Editor Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.255.502 Padang Kunit, Kabupaten Padang Pariaman. Dua unit truk cold diesel box berpelat BA 9889 PU dan BA 8673 AF terekam berhenti mencurigakan pada Senin– Senin, 5 Mei 2025 malam sekitar pukul 19.50 WIB.


 Kendaraan berwarna kuning itu diduga tengah mengisi biosolar subsidi ke dalam tandon tersembunyi di dalam box truk. Aksi ini mengindikasikan adanya praktik penyedotan BBM bersubsidi yang terorganisir dan rapi.

Pengelola SPBU pun diduga telah melakukan koordinasi untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar