Satpol PP Pariaman Tertibkan Pedagang Liar di Pasar: 26 Pedagang Kena SP, Jalan dan Trotoar Harus Bebas!

 

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian, S.Sos., M.Si

Pariaman, Editor— Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan pedagang yang menggunakan jalan dan trotoar sebagai lokasi berdagang di sekitar Pasar Pariaman.

“Sebanyak 26 pedagang sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Tiga di antaranya sempat menolak, namun secara umum mereka memahami upaya penertiban ini,” ujar Alfian kepada awak media Beritaeditorial.com, Selasa 27 Mai 2025

Penertiban ini dilakukan karena para pedagang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar, yang seharusnya bebas dari aktivitas jual-beli. Langkah ini bertujuan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja serta kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.

Menurut Alfian, pihaknya juga menugaskan petugas setiap hari untuk memantau lokasi agar pedagang tidak kembali berjualan di tempat yang telah dilarang. Jika masih ada pelanggaran, akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami tak ingin masyarakat kita yang susah payah mencari nafkah malah kena denda. Karena itu, kami sudah melakukan sosialisasi, imbauan, dan pemberian SP. Kami harap para pedagang bisa berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Alfian menambahkan bahwa Satpol PP akan terus menjaga agar hak-hak semua pihak—baik pejalan kaki, pengunjung pasar, maupun pedagang—tetap terpenuhi. “Jalan dan trotoar bukan tempat berdagang. Kita ingin menata kota agar lebih rapi dan nyaman untuk semua,” tutupnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar