Polres Pariaman Tangkap Bandar Narkoba Licik, Sembunyikan Diri di Loteng Rumah


Seorang pria Rev  berusia 42 tahun, warga Desa Talua, Kecamatan Pariaman Selatan, kota Pariaman

Pariaman,Editor — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria Rev  berusia 42 tahun, warga Desa Talua, Kecamatan Pariaman Selatan, kota Pariaman.Sumatera Barat.( Sumbar ).ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanwan yang didampingi Kanit Narkoba Hendri, menyampaikan dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Kamis 15 Mai.2025. bahwa tersangka sudah menjadi target operasi selama lebih dari enam bulan.

“Pelaku dikenal licik dan sulit dilacak. Enam bulan lalu, kami sempat melakukan penggerebekan, namun ia berhasil melarikan diri. Tim tetap melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah rumah permanen dua lantai di belakang rumah utamanya,” jelas Iptu Darmanwan.

Tersangka ternyata menjadikan loteng rumah sebagai tempat persembunyian dan juga tempat transaksi narkoba. Di sana, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk

159 paket kecil sabu

1 unit timbangan digital

1 unit HP Android Oppo warna dongker

1 unit HP Android Oppo warna gold

Uang tunai sebesar Rp1.062 .000

Plastik klip dan peralatan untuk mengemas sabu

“Tersangka sempat mencoba melawan saat penangkapan, namun berhasil kami lumpuhkan. Barang bukti ditemukan di berbagai tempat tersembunyi, termasuk di bawah kasur tipis dan sela-sela atap seng,” tambahnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pariaman dan sekitarnya.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar