![]() |
Kantor Kejari Padang |
Padang.Editor – Desakan publik kian menguat agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang menyeret mantan Direktur PT BIP, BSN, yang juga anggota DPRD Sumbar.
BSN telah memenuhi panggilan Kejari pada Senin, 25 Mei 2025, untuk memberikan klarifikasi kepada BPKP Sumbar yang tengah menghitung potensi kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Proses masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Padang Aliansyah menegaskan komitmen pihaknya menyelesaikan kasus ini sesuai Sprindik Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Desakan juga datang dari PJKIP Sumbar. “Kami mendukung penetapan tersangka secepatnya,” tegas Almudazir, Rabu 28 Mai 2025
**Afridon
0 Komentar