BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Pulang Paksa Pasien Harus Sesuai Permenkes 82/2018

Kepala Humas BPJS Kesehatan Padang, Reza Bersama Jurnalis  Darmen Senin 5 Mai 2025

Padang, Editor— Staf komunikasi dan kesekretariatan bpjs kesehatan cabang padang Reza hadi saputra menegaskan bahwa setiap keputusan pasien untuk pulang dari rumah sakit sebelum mendapatkan rekomendasi medis harus merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Senin 5 Mai 2025 Reza menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat pasien pulang atas permintaan sendiri tanpa persetujuan dokter.

"Permenkes 82 Tahun 2018 sudah jelas mengatur bahwa jika pasien pulang atas kemauan sendiri tanpa rekomendasi dokter, maka biaya yang muncul menjadi tanggungan pribadi," ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa peran BPJS bukan hanya sebagai penjamin pembiayaan, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara pasien dan rumah sakit. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyebarkan informasi melalui poster, nomor kontak layanan, dan edukasi langsung kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga menyampaikan pentingnya sosialisasi aturan ini secara masif agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. “Kami sudah bekerja sama dengan DPR Komisi IX dalam program sosialisasi tahunan agar aturan-aturan seperti ini dipahami masyarakat secara menyeluruh," jelasnya.

Dengan informasi yang tepat, Reza berharap pasien dan keluarga dapat membuat keputusan berdasarkan pertimbangan medis, bukan semata karena desakan atau kekhawatiran biaya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar