Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung Pendidikan Padang Pariaman

Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Anwar, M.S

Padang Pariaman,Editor - Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menggemparkan dunia pendidikan setempat. Laporan dari Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk menyelidiki lebih jauh. Tidak berhenti di sana, Kejari telah meminta Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan audit khusus guna mengungkap kebenaran di balik dugaan ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, sebagai otoritas yang membawahi sekolah tersebut, menyatakan sikap tegas dalam mendukung proses hukum. Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Anwar, M.Si, dalam wawancaranya dengan Beritaeditorial.com pada Selasa, 26 November 2024, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat.

"Tim Inspektorat sudah turun ke Dinas Pendidikan untuk memeriksa. Kami mendukung penuh proses audit ini. Apa pun informasi dan dokumen yang diperlukan, akan kami sampaikan," ujar Anwar.

Komitmen Dinas Pendidikan: Transparansi dan Kepatuhan

Anwar menekankan bahwa Dinas Pendidikan secara rutin memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOS. "Kami selalu mengingatkan kepala sekolah untuk menggunakan dana sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Bila ada kesalahan administratif, kami langsung memberikan arahan agar segera diperbaiki," tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa setiap tahun, Dinas Pendidikan bersama Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen pengelolaan Dana BOS di seluruh wilayah Padang Pariaman.

"Kami ingin kepala sekolah betul-betul hati-hati dalam penggunaan Dana BOS. Ini selalu menjadi poin penting yang saya sampaikan di setiap pertemuan kepala sekolah," tambahnya.

Tidak Merasa Kecolongan

Ketika ditanya apakah Dinas Pendidikan merasa kecolongan terkait kasus ini, Anwar menjawab dengan bijak. Menurutnya, audit mendalam adalah kewenangan Inspektorat, sementara Dinas Pendidikan fokus pada pembinaan secara umum.

"Kami sudah menjalankan tugas pembinaan. Namun, jika ada indikasi penyimpangan, maka audit khusus menjadi ranah Inspektorat untuk menggali lebih dalam," jelasnya.

Apresiasi untuk LSM dan Media

Anwar juga mengapresiasi peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi masukan yang sangat berharga.

"Terima kasih atas kontrol dari LSM dan media. Ini adalah masukan positif agar pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah semakin baik," tutupnya.

Menuju Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

Dukungan Dinas Pendidikan terhadap audit Inspektorat menjadi sinyal positif bagi dunia pendidikan di Padang Pariaman. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar ke depan pengelolaan Dana BOS di setiap sekolah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Pendidikan bukan hanya soal pengajaran di kelas, tetapi juga pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Kasus ini semoga menjadi awal bagi perbaikan sistemik demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar