" Eksploitasi Anak di Pariaman: Kakak Tiri Jual Adik untuk Biaya Hidup

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi


Pariaman, Editor – Kasus memilukan mengenai eksploitasi anak terungkap di Kota Pariaman, di mana seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R telah berperan sebagai mucikari, menjual adik tirinya, K (14), kepada lima pria hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.

Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, kasus ini bermula ketika R meyakinkan K untuk bekerja di sebuah kafe. K, yang baru saja putus sekolah akibat masalah ekonomi keluarga, awalnya ragu-ragu namun akhirnya setuju untuk mengikuti permintaan kakak tirinya setelah dibujuk dengan alasan bahwa ia akan tinggal bersama neneknya.

"Korban khawatir bekerja di kafe dan takut jika orangtuanya tidak memberikan izin. Namun, R tetap memaksa K dengan alasan yang tidak benar," ungkap AKBP Andreanaldo saat konferensi pers di Pariaman pada Senin 9 September 2024

Setelah meninggalkan rumah orang tuanya, K tinggal di kosan R. Tak lama kemudian, R membawa K untuk bertemu lima pria di Pantai Gandoriah. Meskipun K menolak, ancaman dan kekerasan yang dilakukan dengan senjata tajam oleh R dan pria-pria tersebut membuat K tidak dapat melawan.

Korban telah dijual sebanyak tiga kali oleh saudara tirinya dari Juni hingga Juli 2024. Selama periode itu, K disekap di kosan R dan tidak bisa melarikan diri. R mengaku mendapatkan uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per transaksi dari hasil eksploitasi tersebut. Sebagian dari uang itu diberikan kepada K, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari R.

Kasus ini menyoroti betapa krusialnya perlindungan terhadap anak-anak dan keluarga dalam situasi ekonomi yang sulit. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban.


** Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar