Tersangka yang diketahui bernama Inisial A (53 tahun |
Pariaman,Editor- Polisi telah berhasil menangkap tersangka kasus perkosaan berdasarkan laporan polisi LP/B/123/VII/2024/SPKT. Tersangka yang diketahui bernama Inisial A (53 tahun)
seorang buruh harian lepas dari Nagari Sikucur Timur, Pariaman, diamankan pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. Dikutip WhatApp Media Humas polres Pariaman Kejadian ini terjadi di Warung Kopi Korong Matua, Nagari Sikucur Timur.
Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan dari korban, J (60 tahun). Korban dengan keberanian melaporkan peristiwa tragis ini kepada pihak berwajib.
"Proses penangkapan tersangka A berlangsung tanpa perlawanan," ujar Kepala Satreskrim Polres Pariaman dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Nagari Sikucur Timur, Pariaman, yang menuntut keadilan bagi korban. Penangkapan ini diharapkan dapat membawa proses hukum yang adil dan tegas terhadap tersangka untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi warga sekitar.
Demikianlah informasi terkini mengenai penangkapan tersangka kasus perkosaan di Nagari Sikucur Timur, Pariaman. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban.
**tim
0 Komentar