" Skandal Asusila: DKPP Segera Sidangkan Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari"

DKPP menyatakan aduan tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) telah memenuhi syarat formil dan materil.

 

Jakarta ,Editor - DKPP memastikan bahwa laporan dugaan asusila terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, telah memenuhi syarat formil dan materiil. Meskipun tanggal sidang belum dipastikan, DKPP sedang mengatur jadwal untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini.


Dalam laporan yang diserahkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, Hasyim dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).


Bukti-bukti berupa percakapan dan foto-foto mendukung klaim bahwa Hasyim melakukan pendekatan terhadap korban selama beberapa bulan. Bahkan setelah mereka bertemu di dalam dan luar negeri, Hasyim terus aktif mendekati petugas PPLN tersebut.


Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan Hasyim ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Korban bahkan memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa dirugikan oleh perilaku tidak senonoh Ketua KPU.


Saat ini, DKPP tengah menangani banyak aduan serupa, menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Koordinasi untuk jadwal sidang lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar