Kasus Pembakaran Siswi di Padang Pariaman oleh Anak di Bawah Umur, Polisi Tunggu Penelitian Bapas

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Rinto Alwi


Padang Pariaman, Editor - Kasus pembakaran yang melibatkan seorang siswi SD III Koto Aur Malintang, Padang Pariaman, Aldelia, yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya yang masih di bawah umur, terus bergulir. Menurut polisi, pelaku yang berinisial R belum genap berusia 12 tahun.


Setelah naik ke tingkat penyidikan, kasus ini kini menunggu hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang.


Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa status kasus sudah sampai pada tahap penyidikan dan seluruh saksi, termasuk terlapor, telah dimintai keterangan.


"Penyidik sudah meminta keterangan dari peneliti Bapas Padang karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Iptu Rinto Alwi, Kamis, 30 Mei 2024.


Rinto mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, menunggu hasil penelitian dari Bapas. Bapas memiliki peran penting dalam menentukan langkah selanjutnya.


Terlapor diduga melanggar pasal 80 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Namun, mengingat pelaku ini di bawah umur dan belum berusia 12 tahun, biasanya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mereka dikembalikan kepada orang tua," jelas Rinto.


Rinto menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi dan menyerahkan semua berkas yang diperlukan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan setelah penelitian Bapas selesai.



** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar