Geliat Kafe Karaoke Ilegal di Padang Pariaman: Operasi Tanpa Izin Hingga Dini Hari

Sejumlah ruko kosong di kawasan Pasar Baru, kecamatan  Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat



Padang Pariaman,Editor - 11 Mei 2024 - Sejumlah ruko kosong di kawasan Pasar Baru, kecamatan  Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat


 kini menjadi pusat hiburan malam karaoke yang beroperasi tanpa izin. Tempat-tempat ini dikenal dengan nama seperti B L Kafe, KF O, KF I  KF A,KF E KF B, KF U dan KF I. Mereka beroperasi hingga dini hari, sering kali sampai pukul 04.00  WIB, tanpa membayar pajak atau biaya sewa.


Menurut laporan, para pengusaha kafe ini hanya mengandalkan penerangan dari lampu pinjaman dan peralatan musik karaoke. Mereka tidak tercatat sebagai penyewa yang resmi di ruko-ruko tersebut dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat serta pihak berwenang mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah dari pajak dan sewa yang seharusnya.


Selain itu, harga minuman seperti bir di tempat-tempat ini dijual dengan harga yang cukup tinggi, mencapai Rp 60.000 per botol, dan tips untuk pemandu lagu berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 


Tingginya biaya hiburan ini tidak disertai dengan kontribusi yang sesuai kepada pemerintah lokal dalam bentuk pajak.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengindikasikan akan mengambil tindakan untuk menutup operasi kafe-kafe karaoke ilegal tersebut dan memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak dan sewa.



**tim 

Posting Komentar

0 Komentar