Tiga Terdakwa Terlibat Kasus Korupsi Dinas PUPR Mentawai, Dituntut 2 sampai 4 Tahun Penjara

Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Kepulauan Mentawai senin 25 mai 2024

 


Padang,Editor,- Tiga terdakwa dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mentawai dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara antara dua hingga empat tahun.


 Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi lewat dana swakelola pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar R4,9 miliar. 


Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai, Elfi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp282.436.625. 


Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Febrinaldy dan Metridoni, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp1.036.936.625 dan Rp1.096.936.625. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan untuk pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum.



**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar